• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Jumat, 24 Maret 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Sumut

Pria di Sibolga Setubuhi Keponakan Lebih dari 10 Kali

by Redaksi
3:46 PM, 19 Desember 2021
in Sumut
0 0
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron

Ilustrasi Rudapaksa (Sumber: Media Indonesia)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Sibolga – Polisi menangkap seorang pria berinisial SHP (31), di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pasalnya, dia tega memperkosa keponakan perempuannya yang berusia 17 tahun.

Tak hanya itu, ia juga sering mengancam korban akan menyebarkan video pornonya, apabila permintaannya tidak dituruti.

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, mengatakan kasus terungkap pada Selasa (14/12/2021). Saat itu korban mengadu kepada istri tersangka yang selanjutnya melapor polisi.

Kemudian personel Polres Sibolga langsung menangkap tersangka.

Baca Juga:

Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

Masyarakat Dukung Safri Jadi Anggota DPRD Kota Tanjungbalai

Pemkab Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

“Sekira pkl 22.40 WIB, telah diamankan seorang laki laki SHP, dari sebuah rumah di Kelurahan A Nauli, Sibolga,” ujar Iptu Sormin, Minggu, 19 Desember.

Dari penangkapan ini, terungkap pemerkosaan dilakukan sejak bulan Maret 2021 hingga Selasa (14/12/2021). Selama ini, diketahui korban tinggal bersama pamann
ya, karena dititipkan orangtuanya yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk bersekolah di SMA di Sibolga.

“Tersangka mengenal korban, di mana anak kandung kakak isteri tersangka. Perbuatan (yang) dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali,” ungkapnya.

Aksi pertama dilakukan tersangka, Maret 2021, awalnya korban berkunjung dan menginap di rumah tersangka. Selanjutnya pada malam hari korban tidur seorang diri di ruang tamu.

Tersangka lalu mendatangi korban dan memperkosanya. Selanjutnya di tahun ajaran baru, korban yang baru lulus SMP menempuh pendikan SMA di Sibolga.

Atas kesepakatan orangtua dan bibinya (istri tersangka), korban tinggal bersama dengan tersangka.

“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya,” ucapnya.

Namun, tersangka justru mengancam balik korban dengan menyebut memiliki rekaman video asusilannya bersama korban.

“Tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan (dia) telah membuat video (porno) dan akan disebarluaskan bila korban melawan, sehingga korban pasrah disetubuhi,” katanya.

Padahal setelah diselidiki ternyata video itu tidak ada.

“Rekaman video yang diterangkan tersangka pada korban tidak ada dan tersangka, berbohong sehingga korban takut dan tidak memberitahukan pada keluarganya,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dia disangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun atau denda  sebesar Rp 5 miliar,” ujar Sormin. (SC04)

Tags: Korban Kekerasan SeksualPaman Perkosa Keponakan di SibolgaPemerkosaanPolres Sibolga
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

1 Warga Meninggal, Gunungsitoli Darurat Banjir dan Longsor

Next Post

Ketua DPRD Provsu Imbau Warga Sumut Waspadai Cuaca Ekstrem

Related Posts

Terduga Pemerkosa Santriwati di Tembung Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan
Medan

Terduga Pemerkosa Santriwati di Tembung Ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan

11:29 AM, 14 Januari 2023
Komnas PA Kota Tanjungbalai: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Sumut

Komnas PA Kota Tanjungbalai: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

11:19 AM, 4 November 2022
Terbukti Jual Barang Bukti Narkoba, Hakim Vonis 4 Polisi Penjara 15 Sampai 18 Tahun
Sumut

Pelaku Bunuh dan Perkosa Siswi SMP di Langkat Ditangkap

5:35 PM, 28 Juni 2022
Sumut

Jenazah Siswi SMP Ditemukan di Lokasi Bekas Sanggar Pramuka Langkat, Diduga Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

7:27 PM, 22 Juni 2022
Biadab, Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan
Headline

Biadab, Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tirinya Hingga Melahirkan

4:52 PM, 15 Juni 2022
2 Pelaku Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun Ditangkap, 5 Masih Buron
Headline

Perempuan Berusia 16 Tahun di Taput Digilir 10 Pria

7:25 AM, 7 Juni 2022
Load More
Next Post
Baskami Minta Proses Pembangunan Jalan Layang Medan-Berastagi Dipercepat

Ketua DPRD Provsu Imbau Warga Sumut Waspadai Cuaca Ekstrem

PDUI dan PPNI Sumut Akan Buka Praktek Dokter Bersama

PDUI dan PPNI Sumut Akan Buka Praktek Dokter Bersama

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Yuk Cek 7 Barang Ini Wajib Untuk Kebutuhan Keluarga

11:02 AM, 24 Maret 2023
Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

Pohon Kurma Tumbuh Subur di Karo, Ijeck: Rasanya Sama dengan Kurma Madinah Arab Saudi

10:17 AM, 24 Maret 2023

BOP Rp381 Miliar Segera Cair, Kemenag: 28.841 Raudhatul Athfal Sudah Bisa Proses Pencairan

10:04 AM, 24 Maret 2023
Lengkapi Selebrasi Momen Kebersamaan dengan Kenyamanan Koleksi Hari Raya UNIQLO

Lengkapi Selebrasi Momen Kebersamaan dengan Kenyamanan Koleksi Hari Raya UNIQLO

11:26 PM, 23 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist