Pria di Sibolga Setubuhi Keponakan Lebih dari 10 Kali

Sumutcyber.com, Sibolga – Polisi menangkap seorang pria berinisial SHP (31), di Kota Sibolga, Sumatera Utara. Pasalnya, dia tega memperkosa keponakan perempuannya yang berusia 17 tahun.

Tak hanya itu, ia juga sering mengancam korban akan menyebarkan video pornonya, apabila permintaannya tidak dituruti.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, mengatakan kasus terungkap pada Selasa (14/12/2021). Saat itu korban mengadu kepada istri tersangka yang selanjutnya melapor polisi.

Kemudian personel Polres Sibolga langsung menangkap tersangka.

“Sekira pkl 22.40 WIB, telah diamankan seorang laki laki SHP, dari sebuah rumah di Kelurahan A Nauli, Sibolga,” ujar Iptu Sormin, Minggu, 19 Desember.

Dari penangkapan ini, terungkap pemerkosaan dilakukan sejak bulan Maret 2021 hingga Selasa (14/12/2021). Selama ini, diketahui korban tinggal bersama pamann
ya, karena dititipkan orangtuanya yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk bersekolah di SMA di Sibolga.

“Tersangka mengenal korban, di mana anak kandung kakak isteri tersangka. Perbuatan (yang) dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali,” ungkapnya.

Aksi pertama dilakukan tersangka, Maret 2021, awalnya korban berkunjung dan menginap di rumah tersangka. Selanjutnya pada malam hari korban tidur seorang diri di ruang tamu.

Tersangka lalu mendatangi korban dan memperkosanya. Selanjutnya di tahun ajaran baru, korban yang baru lulus SMP menempuh pendikan SMA di Sibolga.

Atas kesepakatan orangtua dan bibinya (istri tersangka), korban tinggal bersama dengan tersangka.

“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka, membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya. Bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya,” ucapnya.

Namun, tersangka justru mengancam balik korban dengan menyebut memiliki rekaman video asusilannya bersama korban.

“Tersangka menjelaskan bahwa pertama kali perbuatan dilakukan (dia) telah membuat video (porno) dan akan disebarluaskan bila korban melawan, sehingga korban pasrah disetubuhi,” katanya.

Padahal setelah diselidiki ternyata video itu tidak ada.

“Rekaman video yang diterangkan tersangka pada korban tidak ada dan tersangka, berbohong sehingga korban takut dan tidak memberitahukan pada keluarganya,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan Polres Sibolga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dia disangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun atau denda  sebesar Rp 5 miliar,” ujar Sormin. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *