• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 5 Februari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

PPKM Level 3 Nataru, Pemerintah Larang Mudik, Pesta Kembang Api dan Perketat Ibadah Natal di Gereja

by Redaksi
8:15 PM, 2 Desember 2021
in Headline, Medan
0 0
Kab/kota di Sumut Masih Masuk Level 3

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Abdul Aziz pada acara pembukaan Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, baru-baru ini. (Dokumen/DISKOMINFO SUMUT)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatm (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.

Penerapan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021, pembatasan spesifik yang dilakukan antara lain dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Alun-alun dan fasilitas umum atau lapangan terbuka juga ditutup.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50%.

“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:

Hari Kanker Sedunia, Sekdaprov Sumut Tekankan Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang Kanker

Hadiri Medan Imlek Fair 2023, Bobby Nasution: Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif dalam Pelayanan

Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Pornografi Online Jaringan Internasional, Terungkap karena Banyak Kasus Asusila Anak

Sesuai dengan ketentuan PPKM level 3 maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 juga meminta kepada Bupati/Walikota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tambah Edy Rahmayadi.

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3.  Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.

“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tegas Edy Rahmayadi. (SC02)

Tags: Mudik Nataru DilarangPPKM Level 3 DesemberPPKM Level 3 Libur Nataru
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Niti Senja Denny Wirawan: Cerminan Citra Wanita Indonesia Tangguh dan Mencintai Akar Budaya

Next Post

Tata Kelola PKB Butuhkan SDM Berkualitas Hadapi Verifikasi dan Pemilu 2024

Related Posts

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri: Pos Check Point Tetap Ada
Headline

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polri: Pos Check Point Tetap Ada

4:09 PM, 8 Desember 2021
Cegah Varian Mu dan Lambda Masuk Indonesia, Pemerintah Batasi Pintu Masuk, TNI/Polri Awasi Jalur Tikus
Headline

Pemerintah tidak akan Terapkan PPKM Level 3 Nataru di Semua Wilayah

10:47 AM, 7 Desember 2021
Edy Rahmayadi: Sumut Sepakat, PPKM di Nataru Mulai Awal Desember
Headline

Edy Rahmayadi: Sumut Sepakat, PPKM di Nataru Mulai Awal Desember

6:20 AM, 2 Desember 2021
Jelang Nataru, Pemerintah dan Aparat di Sumut Percepat Vaksinasi
Medan

Jelang Nataru, Pemerintah dan Aparat di Sumut Percepat Vaksinasi

11:23 AM, 1 Desember 2021
Kab/kota di Sumut Masih Masuk Level 3
Medan

Ingatkan Warga Sumut Saat Libur Nataru, Gubsu: Melanggar PPKM Level 3 Diisolasi

8:46 AM, 28 November 2021
57 Mantan Pegawai KPK tak Lulus TWK Siap-siap Jadi ASN Polri
Nasional

Mulai 20 Desember 2021, Ratusan Ribu Personel Amankan PPKM Level 3 Nataru

12:01 PM, 20 Februari 2022
Load More
Next Post
Tata Kelola PKB Butuhkan SDM Berkualitas Hadapi Verifikasi dan Pemilu 2024

Tata Kelola PKB Butuhkan SDM Berkualitas Hadapi Verifikasi dan Pemilu 2024

Musa Rajekshah Harap PWI Sumut Dorong Wartawan Berkompetensi dan Beretika

Musa Rajekshah Harap PWI Sumut Dorong Wartawan Berkompetensi dan Beretika

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Menag Canangkan 2023 Tahun Kerukunan Umat Beragama

Menag Canangkan 2023 Tahun Kerukunan Umat Beragama

2:27 PM, 5 Februari 2023
CV Bintang Ternak Fasilitasi Penuh Pekerja yang Alami Kecelakaan

CV Bintang Ternak Fasilitasi Penuh Pekerja yang Alami Kecelakaan

12:56 PM, 5 Februari 2023

Hari Kanker Sedunia, Sekdaprov Sumut Tekankan Pentingnya Edukasi Masyarakat Tentang Kanker

10:30 AM, 5 Februari 2023
Hadiri Medan Imlek Fair 2023, Bobby Nasution: Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif dalam Pelayanan

Hadiri Medan Imlek Fair 2023, Bobby Nasution: Jangan Ada Perlakuan Diskriminatif dalam Pelayanan

10:22 AM, 5 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist