Ponselnya Dirampok, Remaja Perempuan di Deliserdang Tabrak Pelaku Hingga Terjatuh

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pria berinisial MUL (42) ditangkap polisi di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Ia ditangkap lantaran terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan bersama seorang temannya berinisial M di Jalan Medan – Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 14 Januari 2022, siang. Korbannya seorang perempuan NS (17) yang sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan Medan- Lubuk Pakam, Desa Perdamaian, Kecamatan Tanjung Morawa hendak menuju Lubuk Pakam.

“Tiba-tiba 2 orang pelaku tersebut  dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban,” kata Kompol Kadek, dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara, korban yang tak terima barangnya diambil langsung mengejar pelaku.

“Sesampainya di Pintu Tol Paluh Kemiri, korban langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelakupun terjatuh. Kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan pelaku MUL. Namun seorang pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran massa,” jelasnya

Kompol Kadek menambahkan, pihaknya yang mendengar kejadian itu langsung turun dan mengamankan pelaku ke Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil interogasi, MUL mengakui perannya saat melakukan pencurian tersebut sebagai pengemudi sepeda motor dan Pelaku M bertugas mengambil HP korban,” jelasnya.

Kepada petugas, MUL juga mengakui jika ia sudah 4 kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Ia menegaskan, pihaknya akan mengejar seorang pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

“Kepada pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *