Ming. Mei 5th, 2024

Polsek Sunggal Tangkap Suami Bunuh Istri

By Redaksi Jan15,2024

Sumutcyber.com, Medan – Polsek Medan Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang di buang di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal  tepatnya di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang. 

Pelaku ternyata suami korban Misbah Abdolia Nasution (26) berinisial HI (37) warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi,  Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku HI sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya, mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024). 

Kombes Teddy menyebutkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada, Jumat (12/1/2024) dikarenakan korban yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Gang Ambon Medan ini telah membuat pelaku kesal dan marah.

Kesal dan marahnya pelaku, lanjut Kapolrestabes Medan karena korban membawa anak ke rumah orangtuanya tanpa pamit kepada pelaku. Selain itu korban meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan.

Lalu pelaku merencanakan untuk membunuh korban, dengan cara membujuk korban untuk bertemu di luar. Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk mengajak keluar dari rumah dengan alasan tidak lagi memiliki uang.

Saat itu pelaku menyuruh untuk mencari pinjaman uang yang nanti digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan perlengkapan anak (bayi), sehingga korban percaya dengan alibi atau alasan pelaku.

Kemudian korban dan pelaku sepakat. Singkat cerita pelaku dan korban bertemu dan membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting.

Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak sembari bercanda.

Saat itu timbul niat pelaku untuk membunuh korban. Pelaku menggulingkan korban ke sebelah dan langsung mencekik korban serta membekap korban hingga mulut korban keluar darah.

Selanjutnya korban di buang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang. “Pelaku ditangkap itu adalah suami dari korban yang dibunuh di dalam Hotel Borobudur Medan dan mayat korban dibuang di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ” jelas Kombes Teddy Marbun. 

Dari tersangka itu, petugas menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.

“Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana  Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana,” tandasnya. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *