Polsek Patumbak Ringkus 4 Terduga Pengguna Narkoba dari Pasar XII

Petugas menggeledah penyalahguna narkoba. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Empat penyalahguna narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Patumbak dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) bersama Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

GKN itu dilakukan di Jalan Perjuangan Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/8/22) sore.

“Ada empat orang diamankan dalam kegiatan itu,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan, Sabtu (7/8/22).

Dikatakan Ridwan, GKN itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

“Kita bersama Polrestabes Medan menggerebek perkampungan yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat,” katanya.

Ridwan menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.

Petugas hanya mengamankan empat terduga pengguna penyalahguna narkoba tanpa barang bukti. Selain itu, pengedar atau bandarnya juga belum berhasil ditemukan.

“Dari GKN itu kita hanya menemukan dua paket sabu, bukan dari keempat tersangka. Sedangkan yang diduga sebagai pengedar sudah tidak ditemukan lagi di lokasi,” sebut Ridwan.

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita HP, botol soft drink sebagai alat isap sabu, timbangan elektrik dan beberapa plastik klip kosong.

Adapun keempat terduga pengguna itu adalah, DS (27), ED (45), MF (27) dan ED (40), seluruhnya warga Jalan Balai Desa Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *