Polsek Patumbak dan Satgas Covid-19 Lakukan Swab Antigen Pengantin dan Undangan di Medan Amplas, Hasilnya Negatif

Sumutcyber.com, Medan – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 mendatangi pesta pernikahan di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM Level 4, Sabtu (4/9/2021) siang.

“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena melanggar prokes PPKM Level 4. Saat ini Kota Medan sedang menggalakkan operasi guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak AKP Neneng.

Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Dalam kegiatan itu, Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19,” terangnya.

Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima sehingga membubarkan diri.

“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *