Sumutcyber.com, Medan – Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 mendatangi pesta pernikahan di Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM Level 4, Sabtu (4/9/2021) siang.
“Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan karena melanggar prokes PPKM Level 4. Saat ini Kota Medan sedang menggalakkan operasi guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak,” kata Plt Kaposek Patumbak AKP Neneng.
Menurutnya, pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.
Dalam kegiatan itu, Polsek Patumbak bersama Tim Satgas Covid-19 langsung memerintahkan para petugas kesehatan melakukan tes swab antigen kepada pihak kedua mempelai serta para undangan yang hadir.
“Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19,” terangnya.
Neneng menambahkan, setelah mendengarkan imbauan dari petugas, pihak keluarga kedua mempelai serta para undangan dapat menerima sehingga membubarkan diri.
“Operasi PPKM Level 4 ini akan terus kita gelar demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” pungkasnya. (SC03)