Polsek Pangkalan Brandan Ciduk Pengedar 2,1 Kilogram Ganja

Sumutcyber.com, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat ciduk seorang pria bernisial IL alias Iw (49) diduga pengedar nakoba jenis ganja, di Jalan Lingkungan Tangkah Lagan Timur, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra SH,MH kepada Sumutcyber.com, pada Sabtu (1/10/2022) dalam keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, terduga pelaku warga Jalan Lingkungan Tangkah Lagan Timur, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat diciduk saat berada di dalam rumah dengan barang bukti ganja seberat 2,1 Kilogram (Dua ribu seratus gram),

“Berawal dari informasi masyarakat pada Jum’at 30 September 2022, sekira Pukul 22.30 WIB,bahwasannya di Jalan Lingkungan Tangkah Lagan Timur Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis ganja,” ujar Kapolsek AKP Bram Candra.

Lanjut Kapolsek Pangkalan Brandan. Atas informasi tersebut langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T. Sihotang SH, untuk melakukan penyelidikan bersama anggota, sekira Pukul 22.30 WIB. Mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang pelaku berinisial IL alias Iwan sedang berada di dalam rumah.

“Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal langsung bergegas cepat menuju ke lokasi tersebut. Setiba di TKP, pelaku melihat kedatangan petugas kepolisian dan pelaku tidak berusaha melarikan diri. Setelah di amankan oleh petugas tanpa ada perlawanan,” lanjut Kapolsek

Pelaku dilakukan penggeledahan sekeliling dalam rumah dan di temukan 2 (dua) bal ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja 1 Plastik besar yang berwarna merah yang diduga berisikan narkoba jenis ganja, 1 gulungan kertas minyak, 1 Timbangan yang berwana merah ,1 (Satu) Hp android yang berwarna hitam.

“Dan 1 lembar uang Kertas Rp.100.000, 3 Lembar Uang Kertas Rp.50.000, 1 Lembar Uang Kertas Rp.20.000 yang ditemukan di dalam lemari kamar dan pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tesebut miliknya dan untuk di jualnya. Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya,”pungkas Kapolsek AKP Bram Candra. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *