Sumutcyber.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap tersangka kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di gudang alat-alat bengkel Jalan Saudara, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Tersangka berinisial ES (31) ditangkap di Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/5/22) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Panit Reskrim Ipda Widi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban Hotman Silitonga (54) ke Polsek Medan Kota pada Kamis (5/5/22).
Sebelumnya, sekira pukul 08.00 WIB pelapor yang datang ke gudang itu mendapati gembok pintu telah rusak. Ia kemudian membuka gudang bengkel miliknya dan mendapati barang-barang yang ada di gudang telah hilang.
“Kerugian berupa dua baterai merk GS 60 amper, dua alat ketam listrik, dua gergaji somil, dua mesin bor, satu power somil dan dua sower panas,” ujar Rikki, Selasa (9/5/22).
Berdasarkan laporan korban, personil Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Petugas yang mengetahui keberadaan tersangka ES di Jalan Menteng II langsung mengamankannya.
Dari pengakuan ES, perbuatannya dilakukan bersama dua rekannya berinisial Y dan K (lidik). Kemudian tersangka ES dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (SC05)