Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Penganiayaan

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Respon cepat laporan warga, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan pelaku penganiayaan di Jalan Singosari Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 11.15 WIB.

Pelaku penganiayaan yang diamankan tersebut berinisial US (60) warga Dusun IV Sarang Helang Desa Sarang Helang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 1 bilah parang/sabit.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi, Rabu (16/12/2020), awalnya kemarin sekitar pukul11.15 WIB, pelapor Rizy Apri Batubara (34) warga Jalan  Singosari Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan pelaku terjadi perselisihan.

Kemudian pelaku mengambil sebilah parang (sabit),  lalu mengayunkannya ke arah bahu sebelah kanan pelapor sebanyak 2 kali yang menyebabkan bahu dan pipi kanan korban luka.

Saat itu pelapor berhasil menangkap sabit tersebut dan membuangnya ke dalam air. Selanjutnya pelapor bersama kedua orang tua pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan atas perbuatan terlapor tersebut.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan keberadaan terlapor (pelaku) penganiayaan. Petugas kemudian mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Singosari Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Lantas Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga memerintahkan personel yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. A.  Karo-karo menuju ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan ada mengamankan pelaku penganiayaan.

Dikatakannya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan menggunakan sebilah sabit, karena keberatan pelapor berjalan melintasi tanahnya untuk memungut botol minuman plastik bekas dan bola plastik yang hanyut terbawa banjir. “Dalam kasus ini dikenakan pasal 351 KUHPidana, ” pungkasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *