Polri Ungkap Penghapusan 2 DPO Kasus Vina Cirebon

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Sumber: humas.polri.go.id)

Jakarta – Polri buka suara soal penghapusan dua nama di Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan kedua DPO tersebut kepolisian belum mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan di kasus Vina.

“Bahwa tadinya DPO ada 3 kemudian menjadi 1, itu karena alat bukti yang mengarah ke 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi. Bahkan ada beberapa keterangan saksi yang menyatakan itu nama fiktif,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (30/5/2024).

Kadivhumas mengatakan Polda Jabar saat ini sedang bekerja keras untuk membuat kasus tersebut jadi terang benderang. Polda Jabar saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kadivhumas dalam kesempatan ini, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawal kasus Vina. Polri merasa didukung agar kasus ini dituntaskan

“Banyak pengamat, ahli hukum, para narasumber yang membahas kasus Vina ini dengan luar biasa, tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri, bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tak sendiri. Polri didukung oleh banyak pihak, Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk kasus ini bisa lebih terang benderang lagi,” tuturnya, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

Kendati Polda Jabar telah menetapkan satu DPO menjadi tersangka, Kadivhumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada khalayak untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya tak menutup apabila ada alat bukti atau informasi tambahan yang akan berguna untuk kepolisian.

“Kalau menang ada alat bukti, keterangan-keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang-benderang kasus ini kami sangat menunggu, dan sangat berterima kasih,” pungkasnya.

Sebelumnya, ada delapan orang yang telah ditangkap dan diadili terkait kasus pembunuhan Vina. Dari delapan orang itu, tujuh divonis penjara seumur hidup sementara satu lagi sudah bebas karena di bawah umur saat persitiwa terjadi.

Selain delapan orang yang sudah diproses hukum, polisi sempat menyebut ada tiga orang DPO kasus pembunuhan ini. Ketiga DPO itu ialah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Terbaru, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong. Polda Jawa Barat kemudian menegaskan tak ada lagi buron pembunuhan Vina dan Eky setelah Pegi ditangkap. Polda Jabar menyebut total tersangka ada sembilan orang, bukan sebelas. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *