Polri Terus Usut Laporan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada. (Sumber: humas.polri.go.id)

Jakarta – Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dittipum) Mabes Polri saat ini tengah menyelidiki laporan yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan kesaksian palsu yang dapat memengaruhi hasil persidangan.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.

“Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan dari berbagai pihak,” ungkap Wahyu di Mabes Polri dilansir dari laman humas.polri.go.id, pada Senin (15/7/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa semua keterangan yang telah diperoleh akan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dan relevansinya dengan kasus yang dimaksud. Proses ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil oleh penyidik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai kemungkinan pencarian bukti baru atau identifikasi pelaku asli, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap evaluasi.

“Kami tidak bisa serta-merta menyatakan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung oleh alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Proses ini menunjukkan komitmen Polri untuk menjalankan tugas investigasi secara transparan dan profesional. Polri mengutamakan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap langkah yang diambil. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menaruh kepercayaan pada sistem hukum yang sedang berproses.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *