Sumutcyber.com, Jakarta – Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya diamankan Propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Terkait anggota yang terlibat kasus narkoba, Jenderal Purnawirawan Idham Azis saat menjabat Kapolri pernah menyinggung soal hukuman mati.
Polri buka suara soal kemungkinan tersebut. Penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba Kompol Yuni.
“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis (18/2/2021).
Irjen Argo mengatakan proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum Polsek Astanaanyar masih berlangsung. “Masih proses, tunggu saja,” ucapnya
Ditanyai soal evakuasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.
“Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,” tandas Argo. (SC03)