Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg, Pelaku Ditembak Mati

Sumutcyber.com, Medan – Satreskoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 30 Kg gram.

Salah satu tersangka bernama berinisial AR (25) warga Jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2 Palembang Selatan diringkus pada saat berada di lobby salahsatu hotel di Medan, Selasa ( 1/12/2020) pukul 20:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AR, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Black (DPO ) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang rencananya akan dibawa ke Kota Palembang.

Petugaspun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kejalan Binjai, sekitaran Jalan Sei Semayang. Namun saat itu, tersangka AR melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas, polisipun akhirnya menembak mati AR.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut. Rabu ( 2/12/2020).

Selain menembak mati tersangka, lanjut Martuani lagi, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap tersangka lainnya yang merupakan jaringan narkoba AR CS.

“Kami meminta kepada masyarakat kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba. Pada para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *