Sumutcyber.com, Medan– Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan komplotan pelaku pencurian beserta penadah yang terjadi di Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Para pelaku berinisial AS (39) warga Jalan Benteng Hilir Gg Anggrek Merah 9, RS (33) warga Jalan Bersama Kecamatan Percut Seituan, S (33) warga Jalan Balai Desa Gg Wakaf Kecamatan Medan Sunggal, dan NS (51) warga Jalan Kenduri Ujung Kecamatan Medan Sunggal.
Sedangkan sang penadah berinisi AAPS (24) warga Jalan Pasar 1 Tambak Rejo Medan Amplas yang membeli barang hasil curian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku melakukan pencurian dengan mengambil barang milik korban di gudang Jalan HM Saman No 668-A Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Seituan pada Sabtu tanggal 23 September 2023 pukul 17:35 WIB.
“Pelaku mengambil barang barang berupa 40 set Baling baing Kipas angin yang ditaksir seharga Rp 100.000.000,” kata Kompol Fathir, serambi mengatakan aksi para pelaku terekam kamera CCTV, Rabu (25/10/2023).
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 3251 / IX / 2023 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, 30 September 2023 pelapor a.n Agus Salim.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan pencurian ini lebih dari 20 kali dimulai dari bulan April sampai dengan bulan Oktober. Para pelaku juga mengaku yang menerima barang hasil curian tersebut adalah seorang penadah atas nama AAPS,” ungkapnya.
Kompol Fathir menyampaikan para pelaku kejahatan selalu berupaya untuk menghindari proses hukum termasuk menggiring opini dan melaporkan petugas.
“Hal ini tidak membuat kami mundur dalam melaksanakan penegakan hukum, kami Polrestabes Medan akan menindak tegas terhadap para pelaku pencurian dan penerima barang hasil curian dengan berbagai macam modus. Untuk itu kepada seluruh masyarakat kami himbau agar selalu tingkatkan kewaspadaan terhadap barang barang dan segera laporkan apabila terjadi ataupun mengetahui perbuatan tindak pidana,” pungkasnya. (SC06)