Sumutcyber.com, Toba – Polres Toba menangkap 4 orang terduga pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Desa Motung, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Penangkapan keempatnya itu berdasarkan laporan seorang PNS Dinas Kehutanan, Selasa (25/1/2022), setelah video pembalakan tersebut viral di media sosial.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasi Humas Iptu B Samosir dalam keterangannya membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa ini pertama diketahui saat pelapor bersama 3 orang rekan kerjanya di Dinas Kehutanan melakukan patroli perlindungan dan pengamanan hutan di desa tersebut, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 11.00.
“Saat itu pelapor dan rekan-rekannya melihat kayu hutan telah ditebang dan ada alat berat Ekscavator dan alat tarik kayu di lokasi tersebut,” kata Iptu Samosir, Jumat (28/1/2022).
Ia menambahkan, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar kini tengah memproses laporan itu dan sampai di tahap penyidikan.
“Dimana dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Toba,” jelasnya.
Dalam kasus itu, Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator, 1 unit Loren berwarna hijau karat dan 10 batang kayu pinus.
“Semua barang bukti telah disita Satuan Reskrim Polres Toba dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Namun, saat ini polisi belum menjelaskan identitas keempat pelaku yang diamankan. Begitu juga dengan motif para pelaku perambah hutan tersebut.
“Para tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b dan Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan,” tutup Iptu Samosir. (SC04)
Discussion about this post