Polres Tanjungbalai Sidak Apotek Imbau Tidak Menjual Obat Sirup Tercemar EG dan DEG

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Personil Polres Tanjungbalai bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungbalai, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Tanjungbalai melaksanakan Sidak apotek dan toko obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup, Senin (24/10/2022).

Giat dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Gg.GAPA).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Sidak dan imbauan terhadap Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup dalam rangka mencegah terjadinya kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atipikal (Gg.GAPA).

“Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1418/X/PAM.3./2022 tanggal 23 Oktober 2022. Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Eddy Siswoyo selaku Kasat Binmas Polres Tanjungbalai dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu R.Silalahi SH. Kepala BPOM Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba S.Si.Apt. Mewakili Kadis Kesehatan Pemko Tanjungbalai Apt Adi Susanto, S.Si. Mewakili Kasat Pol PP Pemko Tanjungbalai Padli S.Sos,” ucapnya.

Giat juga diikuti oleh Personil Polres Tanjungbalai sebanyak 35 orang. Personil Satpol PP Pemko Tanjungbalai sebanyak 6 orang. Personil Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai sebanyak 4 orang dan Personil BPOM Kota Tanjungbalai sebanyak 4 orang.

Berikut daftar obat yang tidak diperbolehkan untuk dijual belikan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. – Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Selanjutnya Uni Baby Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. – Uni Baby Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Uni Baby Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Adapun sasaran atau lokasi giat adalah Apotek Bunda Mulia, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Jaya, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Bangun, di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Sutomo, di Jalan Sutomo No.18 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Jaya Mandiri di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Bentuk kegiatan yang dilaksanakan yaitu melakukan pengecekan terhadap obat-obatan berbentuk sirup yang dijual di Apotik tersebut. Memberikan hmbauan terhadap pihak apotek untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dilarang pemerintah. Serta penyerahan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai,” tegas Humas.

Hasil giat ditemukan bahwa Lima jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan telah disisihkan atau disimpan oleh pihak apotek untuk dikembalikan kepada pihak distributor. Apotek yang masih terdapat menyimpan 5 jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan dilakukan pencatatan terhadap Nomor Batch obat dan jumlah obat, kemudian disimpan untuk dikembalikan kepada pihak distributor.

“Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak,” tutur Humas Polres Tanjungbalai AKP AD. Panjaitan.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/921/UM.Kp/X/2022, Tentang Penarikan Sirup Obat hasil temuan Pengawasan BPOM terkait cemaran DEG maupun EG yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut. (SC-HNS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *