Dairi – Polres Dairi memastikan tidak ada praktik ‘tangkap – lepas’ dalam penangkapan tersangka narkotika jenis sabu di sebuah cafe di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Jumat (5/9/2025).
Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik saat dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya pihak Sat Narkoba Polres Dairi menetapkan 2 tersangka atas peredaran narkoba, berinisial ANG (39) dan RS (26).
Dalam proses penangkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan 12 orang lainnya yang terdiri dari 6 orang laki – laki dan 6 orang perempuan.
“Setelah dilakukan tes urine, sebanyak 6 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba termasuk kedua tersangka yakni ANG dan RS. Sementara itu terdapat 2 orang laki – laki dan 6 orang perempuan dinyatakan negatif mengkonsumsi Narkoba,” kata Ringkon.
Sehingga 8 orang yang dinyatakan negatif narkoba, langsung dipulangkan bersama keluarganya. Sementara 4 orang yang dinyatakan positif narkoba, lansung menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di Kecamatan Sidikalang.
“Jadi kami menegaskan tidak ada sama sekali praktik tangkap – lepas yang saat ini beredar di masyarakat luas,” tutupnya. (SC-Romi)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















