Sumutcyber.com, Kisaran – Sat Reskrim Polres Asahan mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di sungai Dusun V Desa Sei Silau Barat Kec. Setia Janji Kab. Asahan, Selasa (16/11/2021) siang.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani, Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar, kepada wartawan Jumat (19/11/2021) mengatakan, tersangka berinisial FA (18) merupakan ibu kandung bayi tersebut, berhasil diamankan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Dusun V Desa Sei Silau Barat Kec Setia Janji Kab. Asahan.
“Saat ini pelaku dijebloskan ke dalam sel tahanan,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan untuk kronologis kejadian Penemuan bayi malang tersebut, berawal dari seorang warga bernama Warsimin sedang berada diladangnya kemudian melihat 1 karung goni dengan bau menyengat yang tersangkut di pohon sawit yang berada di aliran sungai di Desa Sei Silau
“Kemudian Warsimin menarik karung goni tersebut dengan ranting kayu dan membukanya dan ternyata di dalamnya seorang bayi yang meninggal dunia. Lalu, dia memberitahukan kepada temannya dan saksi yang lainnya serta langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan, kemudian tim indentifikasi Sat Reskrim Polres Asahan bersama Polsek Prapat Janji,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani.
FA saat diwawancarain awak media menjelaskan membuang bayinya sendiri dikarenakan panik takut ketahuan orang kalau dirinya melahirkan bayi dari hubungannya dengan kekasihnya. FA menyesal atas perbuatannya. (SC-Denny)