Polres Asahan Musnahkan 8 Kg Sabu

Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (28/5/2024). (Ist)

Asahan – Waka Polres Asahan Kompol I Kadek H. Cahyadi mewakili Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan Satresnarkoba Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa (28/5/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Kisaran yang diwakili oleh Jaksa Erol, Ketua PN Kisaran yang diwakili oleh Anthony Trivolta, Kabid Labfor Polda Sumut yang diwakili Husna Sari, M.Tanjung, Penasehat Hukum Lili Arianto, Kasat Res Narkoba AKP Marvel S.A. Ansanay, Kasi Humas AKP Doli Silaban, beserta para wartawan.

Dalam konferensi pers, Waka Polres menerangkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dapat berlangsung dengan baik, dihadiri oleh insan media pada hari ini.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini terdapat 3 laporan polisi. Yang pertama, tersangka berinisial (H) berusia 32 tahun, warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Asahan beserta barang bukti berupa 1 (satu) tas merah berisi 5 (lima) lapis plastik warna merah yang berisi 6 (enam) bungkus plastik warna biru berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 6 kg (6000 gram).

Bacaan Lainnya

Tersangka berikutnya berinisial (M), 32 tahun, warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, kemudian berinisial (J), 35 tahun, warga Dusun IV Munawwarah, Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam beserta (F), 35 tahun, warga Jalan Perjuangan Komplek Elite No. B 10, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berhasil ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Asahan beserta barang bukti 4 (empat) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1000 gram atau 1 (satu) kilogram.

Tersangka lainnya berinisial (MAB), 26 tahun, warga Desa Tanjong Babah Krueng, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1 (satu) bungkus teh cina warna hijau dan 1 (satu) bungkus teh cina warna merah, masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu seberat ± 1000 gram (total 2000 gram). Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan kemasan minuman coklat MILO dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) tas punggung yang dipakai MAB.

Selanjutnya, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan di depan wartawan dan awak media. Keberhasilan pengungkapan kasus dengan total 8000 gram ini merupakan bukti keseriusan Polres Asahan dalam memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Asahan. (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *