Polisi Tangkap Dua Debt Collector Bawa Air Gun di Depok

Depok – Dua pria yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polri setelah kedapatan membawa senjata api jenis air gun merek Glock 19. Penangkapan dilakukan di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok, Rabu (18/6/2025) dini hari.

Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Made Budi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat tim patroli melihat sekitar tujuh orang tengah berkumpul sekitar pukul 01.45 WIB.

“Jadi saat tim sedang patroli dan melihat ada keramaian, kemudian menanyakan alasan keramaian tersebut,” ujar Made.

Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap kelompok tersebut, dan menemukan dua orang membawa senjata air gun yang diselipkan di pinggang.

“Kedua pelaku berinisial UJ dan SH. Barang bukti yang diamankan berupa dua pucuk air gun merek Glock 19 warna hitam beserta peluru gotri dalam magazine,” tambah Made.

Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Made. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *