Sumutcyber.com, Medan – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 42.000 gram sabu asal Malaysia di sejumlah tempat di Kota Medan, menyusul diciduknya 3 pengedar. Rencananya sabu-sabu berasal dari Malaysia itu akan dimusnahkan di Polda Sumut.
Kapolretabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) mengatakan, dari penangkapan itu, pihak Polestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang sebagai pengedar sabu di Medan.
“Ada tiga orang pelakunya masing – masing berinisial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Kombes Valentino didampingi Wakapolrestabes, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan. SIK, MSi. Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, SH, SIK, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpuang, SH, SIK, MH, Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahean, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH.
Dikatakannya, penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang berkali – kali memasok narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan selanjutnya, pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi.
Namun pelaku menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh petugas. Sehingga petugas melakukan pengejaran hingga memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi.
Selanjutnya, mengamankan sopir mobil tersebut dan melakukan penggeledahan yang mana dalam mobil ditemukan satu tas berisikan 20 bungkus sabu – sabu. Lalu menginterogasi sopir tersebut yang berinisial SMS dan pelaku mengakui, bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis sabu yang di simpan di rumahnyaJalan H Adam Malik Medan.
“Pelaku juga mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari seseorang laki – laki yang tidak ia kenal di Tanjungbalai,” tambah Kombes Valentino.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Selanjutnya tim membuntuti laki – laki tersebut yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.
Di Sana IS bertemu dengan laki – laki berinisial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU.
Saat tim mendekati kedua laki – laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15.000 gram.
Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan sabu tersebut kepada tersangka ZU.
Sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.
“Modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata – rata pengiriman sebanyak 14 kilogram. Melakukan pengiriman berbagai macam penyamaran di antaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti – ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak,” tandasnya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SC06)