Polemik Pascamuswil IKA UT Sumut Diharapkan Selesai Secara Objektif dan Aturan Organisasi

Medan – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) I Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Universitas Terbuka (PW IKA UT) Medan Sumatera Utara Tahun 2026 masih menyisakan polemik terkait proses pengesahan hasil forum tersebut.

Dalam Muswil yang digelar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (15/5/2026), Sujanna Astuti Siregar, S.Pd.AUD., M.Psi., ditetapkan sebagai Ketua PW IKA UT Medan periode 2026–2031 secara aklamasi setelah menjadi satu-satunya calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan pencalonan.

Sujanna menyampaikan, Muswil telah dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan AD/ART yang berlaku. Agenda kegiatan diawali dengan aksi sosial berupa penanaman pohon buah dan bersih pantai, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Direktur UT Medan, Yasir Riady, melalui Zoom yang turut dihadiri Pengurus Pusat IKA UT.

Menurut Sujanna, sidang pleno Muswil dinyatakan kuorum dengan kehadiran 12 pengurus cabang dari total 14 cabang yang telah terbentuk, ditambah unsur pengurus wilayah.

“Karena hanya ada satu calon yang mendaftar dan seluruh persyaratan sudah diverifikasi panitia, maka forum menyepakati penetapan ketua dilakukan secara aklamasi,” ujar Sujanna di Medan, Kamis (22/5/2026).

Ia mengatakan, keputusan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Kep/Muswil I/IKA-UT MDN/V/2026 yang disahkan dalam forum Muswil.

Namun di tengah jalannya pleno, muncul sejumlah interupsi terkait kehadiran calon lain yang disebut memperoleh dukungan dari pihak tertentu. Situasi sempat memanas karena adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme pencalonan dan kepesertaan dalam forum Muswil.

Sujanna menegaskan panitia tetap berpedoman pada tata tertib dan aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

“Panitia bekerja sesuai mekanisme. Semua peserta dan calon seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sejak awal,” katanya.

Ia juga menilai hubungan antara Universitas Terbuka dan IKA UT bersifat kemitraan organisasi, sehingga hasil Muswil seharusnya dikembalikan kepada keputusan forum peserta.

Menurut Sujanna, hingga kini hasil Muswil masih dalam pembahasan dan belum memperoleh pengesahan dari Pengurus Pusat IKA UT.

Sementara itu, Direktur UT Medan, Yasir Riady, S.S., M.Hum., menegaskan bahwa penilaian sah atau tidaknya pelaksanaan Muswil merupakan kewenangan Pengurus Pusat IKA UT.

“Penilaian sah atau tidaknya Muswil, sesuai atau tidaknya pelaksanaan Muswil dengan AD/ART, adalah kewenangan mutlak PP IKA UT, bukan kewenangan Direktur UT,” ujar Yasir saat dikonfirmasi.

Ia menyebut persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika internal organisasi alumni dan diharapkan dapat diselesaikan melalui koordinasi antara PW IKA UT Medan dan Pengurus Pusat IKA UT.

Yasir juga mengapresiasi pelaksanaan Muswil sebagai bagian dari proses demokrasi organisasi alumni.

Sujanna berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara objektif dan mengedepankan aturan organisasi demi menjaga soliditas serta marwah IKA UT Medan sebagai wadah alumni Universitas Terbuka di Sumatera Utara. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *