Sumutcyber.com, Medan – Penyidik Unit 3 Subdit I Indag Polda Sumut menangkap IA dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg. Diketahui IA merupakan eks Anggota DPRD Sumut periode lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, IA ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) dari perumahan di Desa Paya Toba Binjai.
“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Hadi.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, diperoleh informasi tempat persembunyian tersangka di kota Binjai.
Penyelidik langsung bergerak ke Desa Paya Roba, Kecamatan Binjai Bar, Kota Binjai dan menemukan keberadaan tersangka di lokasi dimaksud selanjutnya langsung menangkap serta membawanya ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya,” pungkas Kombes Hadi. (SC03)