Sumutcyber.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 30 kg sabu, 10 kg ganja dan 1.996 butir ekstasi yang berasal dari sindikat jaringan internasional Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan, Malaysia-Tanjung Balai – Pekanbaru serta Medan-Jakarta selama periode Juni hingga 7 Juli 2022.
“Jumlahnya enam kasus dan tersangkanya ada 14 orang. Barang bukti yang diamankan 30.838 gram sabu, 10.000 gram ganja dan 1.996 butir ekstasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji saat memaparkan kasus itu, Rabu (13/7/2022).
Adapun modus yang digunakan para tersangka dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bagasi mobil serta di bawah tempat tidur kamar hotel.
Wisnu mengatakan, keempat belas tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”, ujarnya
Wisnu menegaskan, Polda Sumut berkomitmen akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap masyarakat para pengguna dan pengedar demi keselamatan generasi bangsa di masa depan. (SC03)