Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 91 PMI Ilegal ke Malaysia

Nakhoda kapal PMI ilegal Ma saat memberikan pengakuan. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Polda Sumut menggagalkan keberangkatan 91 pekerja migran Indonesia (PMI). Para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/2022).

Dalam keterangannya, Ma, nakhoda kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal mengaku mendapat bayaran Rp14 juta untuk sekali mengantarkan korban ke Malaysia.

Bacaan Lainnya

“Uang Rp14 juta itu termasuk upah tiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” kata Marwan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Sumut, Rabu (27/7/22) sore.

Para PMI sendiri dikenai tarif Rp 3 – 5 juta per orang untuk berangkat ke Selangor Malaysia. Mereka dijanjikan bekerja di restoran dan pabrik.

Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Ariadi menjelaskan, para PMI itu diamankan saat melintas di perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan pada Selasa (26/7/22).

“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” jelas Toni.

Toni menyebutkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 diantaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Sulawesi Utara (Sultra), Sumatera Barat (Sumbar), Jawa Timur (Jatim), Jambi dan Bengkulu.

“Jadi rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini memang bukan yang pertama, bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” jelasnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya menerapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran, kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan 10 PMI tersebut, karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.

“Kami sampaikan di sini, bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” sebutnya. (SC05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *