Polda Sumut Amankan Penjual Sisik Trenggiling dan Sarang Walet

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua tersangka penjual sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet.

Keduanya adalah L dan AS. Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam perdagangan organ satwa dilindungi tersebut.

Sebab, selain sisik dan sarang burung walet, petugas juga mengamankan paruh burung enggang seberat 120 gram.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (12/2/22) di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

“Di lokasi tim bertemu dengan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS,” jelas Hadi kepada wartawan, Rabu (23/2/22).

Kepada polisi,  L mengaku sisik trenggiling dengan berat 1,9 Kg dan sarang burung walet didapatnya dari seorang pria berinisial H yang beralamat di Kabupaten Aceh Selatan.

“H mengirimkan sisik trenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh tujuan Medan. Sampai di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan sopir travel,” ucapnya.

L menyebut, keuntungan yang didapat per kilogram dari hasil jual beli sisik trenggiling sebesar Rp150.000. Sementara untuk sarang burung walet, L mengaku keuntungan yang didapat per 1 kg sekitar Rp300.000, sampai Rp500.000.

“Kita sudah melakukan penahanan terhadap penjual dan pembeli tersebut,” terangnya.

Untuk penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera.

“Proses penyidikannya dilimpahkan,” pungkas Hadi. (SC05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *