Plagiasi Karya Sendiri, Rektor USU Terpilih Kena Sanksi

Muryanto Amin (Sumber: Instagram infofisipusu)

Sumutcyber.com, Medan – Jelang pelantikan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Dr. Muryanto Amin diberikan sanksi karena terbukti melakukan self- plagiarisme (plagiasi mengambil atau memakai karya sendiri).

Penetapan sanksi itu, tertuang dalam Surat keputusan Rektor USU nomor : ‎82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 dan ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, 14 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Adapun isi SK Rektor USU tersebut,  Menetapkan : Keputusan Rektor USU tentang sanksi kasus Plagiarisme. Kesatu : menyatakan bahwa Muryanto Amin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarisme atau autoplagiasi (Plagiasi diri sendiri).

“Kedua : menyatakan Muryanto Amin telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral sivitas akademik.

Ketiga : menghukum Muryanto Amin, penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhitung sejak tanggal keputusan ini dikeluarkan,” tulis dalam petikan keputusan tersebut 

Keempat : ‎Muryanto juga dihukum untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul: “A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India”, yang terbit pada September 2017, ke Kas Universitas Sumatera Utara.

“Kelima : Keputusan ini, disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” sebut dalam surat keputusan itu.

Wakil Rektor III USU, Prof. Mahyuddin Nasution membenarkan surat keputusan tersebut.

“Sebenarnya yang opsi paling berat bukan yang ini. Kalau dari Komisi Etik itu kabarnya ada opsi pemberhentian, tapi Pak Rektor tidak mau, karena bagaimanapun ini orang kita juga,” sebut Mahyuddin kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Ia menjelaskan kasus ‎self-Plagiarisme, berawal dari pemberitaan media massa. Kemudian, Rektor USU membentuk tim penulusuran. Hasil penelusuran diserahkan kepada tim etik USU dan hasilnya diserahkan dan diputuskan oleh Rektor USU.

“‎Keputusan Rektor USU bukan kali ini aja. Tapi, sebelum keputusan yang sama juga pernah dikeluarkan dalam kasus yang lain,” sebut Mahyuddin.

Ketika ditanya wartawan, apakah sanksi ini bisa menghambat pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor USU, Prof. Mahyuddin K.M. Nasution pun mengungkapkan bahwa keputusan terkait hal itu yang bisa menjawab adalah Majelis Wali Amanat (MWA) USU dan Kemendikbud. Bukan pihak USU.

“Itu urusan MWA, bukan urusan kita. PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) itu menurut ketentuan PP nomor 16 Tahun 2014 itu, yang berhak dan memutuskan rektor dilantik atau tidak adalah MWA. Bukan rektor sekarang atau yang lain,” ungkapnya.

Kemudian, dikutip dari viva.co.id, Muryanto Amin mengaku belum menerima salinan putusan hukuman tersebut sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Rektor USU nomor : 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang ditandatangani Rektor USU, Prof. Runtung Sitepu, Kamis 14 Januari 2021.

“Belum menerima salin putusan Rektor USU secara resmi,” ungkap Muryanto kepada wartawan di Medan, Jumat (15/1/2021).

Ia mengatakan, sudah menyiapkan langkah selanjutnya dengan berencana melakukan gugatan terhadap keputusan tersebut.

“Di dalam (konsultasi) rapat Dirjen Dikti sudah menyatakan self-plagiarisme, bukan plagiat. (saya) Akan mengajukan gugatan,” sebut Muryanto, yang saat ini menjabat sebagai Dekan FISIP USU itu.

Seperti diketahui, Muryanto terpilih menjadi Rektor USU periode 2021-2026. Sidang pemilihan dan penetapannya dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Kantor Kementerian Pendidikan (Gedung Pendidikan Tinggi), Jakarta, Kamis (3/12). Dalam pemilihan, Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 %). (SC04/Viva.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *