Pakpak Bharat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp638.583.187.158 melalui Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat di Gedung DPRD Pakpak Bharat, Sindeka, Rabu (23/10/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger, didampingi dua Wakil Ketua, Elson Angkat dan Mansehat Manik. Rapat juga dihadiri oleh Pjs Bupati Pakpak Bharat, Resalindo Sirait, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Pakpak Bharat, Hotma Ramles Tumangger, menyatakan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. “Keberadaannya tidak hanya sekadar disetujui atau disahkan, tetapi yang terpenting adalah bagaimana implementasinya dapat menghasilkan output yang terukur dalam mencapai target-target pembangunan serta memberikan dampak nyata dalam menangani berbagai permasalahan di Pakpak Bharat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan harus dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan aset-aset yang ada, khususnya gedung-gedung perkantoran dan sarana publik, agar dapat berfungsi secara optimal.
Pjs Bupati Pakpak Bharat, Resalindo Sirait, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Pakpak Bharat yang telah membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 dalam waktu yang relatif singkat. “Sehingga pemerintah dan DPRD dapat menghasilkan keputusan untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, maka hal tersebut akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan anggaran dan belanja guna menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2025.
Resalindo juga menjelaskan bahwa penetapan Perda APBD 2025 memiliki nilai positif karena memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 312 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif serta keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan ini menjadi kunci utama hingga terlaksananya penetapan hari ini,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Pjs Bupati mengakui bahwa dalam APBD Tahun Anggaran 2025 yang baru disahkan ini, masih terdapat program dan kegiatan yang belum tertampung seluruhnya, karena keterbatasan anggaran dan pertimbangan teknis lainnya. “Untuk itu, atas nama pemerintah, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutupnya. (SC-Dem)