Pimpinan Ponpes di Sunggal Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan dan Persetubuhan Lima Santriwati

Medan – Pimpinan Pondok Pesantren di Sunggal, Deli Serdang, AMR alias ABI (31), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap lima santriwati yang masih di bawah umur.

Penetapan tersangka disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026). Dari hasil penyidikan sementara, empat santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan satu santriwati diduga menjadi korban persetubuhan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu santri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Dari 11 santriwati di pondok tersebut, lima di antaranya diduga menjadi korban.

Dilansir dari instagram @polrestabes.medan, modus yang dilakukan tersangka dengan meminjamkan video bermuatan pornografi, kemudian merayu korban di kamar mandi dan dapur.

Pondok pesantren tersebut diketahui belum memiliki izin operasional, sehingga operasionalnya dinilai ilegal.

Tersangka dijerat KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis.

Masyarakat diimbau mewaspadai lingkungan pendidikan anak dengan memastikan pondok pesantren atau lembaga pendidikan memiliki izin resmi dan pengawasan yang jelas. Orang tua juga diminta mengawasi akses gadget anak agar tidak terpapar konten pornografi, segera melaporkan jika terjadi kecurigaan atau pelecehan, menjaga identitas korban, serta mendukung proses hukum yang berjalan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *