Sumutcyber.com, Medan – Sejumlah petugas gabungan kembali memeriksa kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi yang memasuki kota Medan di pos cek point penyekatan di jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (20/5/2021).
Satu pengendara mobil pribadi berplat BM yang akan masuk ke Kota Medan diminta putar balik oleh petugas karena tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan menolak untuk dilakukan Swab Antigen.
Penyekatan yang dilakukan petugas gabungan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki kota Medan sekaligus upaya mencegah penyebaran covid-19 di Kota Medan.
Dalam penyekatan ini pengendara diwajibkan menjalani prosedur yang ditetapkan diantaranya pengecekan dokumen perjalanan, pengecekan suhu tubuh dan jalani Test Swab bagi pengendara yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat Celcius. Kemudian pengendara yang telah menjalani prosedur diarahkan untuk kembali melanjutkan perjalanannya.
Salah satu petugas mengatakan penyekatan ini dilakukan untuk melihat apakah masyarakat yang masuk ke Kota Medan dalam kondisi sehat atau tidak. Hal ini dibuktikan dengan pola memberhentikan kendaraan secara acak dan dilakukan pengukuran suhu tubuh, jika terdapat masyarakat yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius maka akan dilakukan Swab Antigen.
“Tadi ada pengendara yang tidak melengkapi dokumen perjalanan dan menolak untuk dilakukan Swab Antigen. Karena tidak bersedia kami minta pengendara tersebut untuk memutar balikan kendaraannya dan tidak diperkenankan memasuki Kota Medan,” ungkap Petugas.
Selain di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, penyekatan yang dilakukan Petugas Gabungan yang terdiri dari TNI- Polri, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Kominfo Kota Medan dan BPBD Kota Medan ini juga dilakukan di Jalan Sisingamangaraja kawasan Amplas dan Jalan Gatot Subroto tepatnya di kawasan Simpang Kampung Lalang Medan Sunggal. (SC03)