Medan – Rumah sakit diharapkan segera mempersiapkan diri menghadapi penerapan regulasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan membenahi berbagai kekurangan pada bangunan, sarana, dan prasarana pelayanan kesehatan.
SLF merupakan bukti resmi dari pemerintah bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi penggunanya. Bagi rumah sakit, keberadaan SLF menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung, tenaga medis, maupun staf.
“SLF ini sebenarnya sudah berlangsung dan semua bangunan sebenarnya ada SLF-nya. Tetapi untuk rumah sakit wajib ada. SLF ini merupakan bukti bahwa bangunan itu beroperasi dengan baik atau laik. Apalagi berkaitan dengan pasien. Jadi, semua yang ada di rumah sakit harus berfungsi dengan baik karena di sana harus ada keamanan bagi pasien,” ujar Dr. Ir. Achmad D. Nasution, IAI, IPU, FCHMC, Ketua Panitia Workshop Persiapan Sertifikat Laik Fungsi Rumah Sakit di Hotel Le Polonia Medan, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, tahun lalu Pemerintah Kota Medan telah menyurati rumah sakit yang ada di Kota Medan agar segera mengurus SLF. Namun, masih banyak pengelola rumah sakit yang belum memahami tujuan dan prosedur pengurusan SLF.
“Makanya saat ini kita undang para pengelola rumah sakit untuk menyosialisasikan SLF ini dengan bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Kesehatan Indonesia (IKKESINDO),” katanya.
Achmad yang juga dosen Universitas Sumatera Utara (USU) dan tergabung dalam IKKESINDO tersebut menjelaskan, workshop tersebut memberikan pemahaman kepada pengelola rumah sakit mengenai tujuan SLF, tata cara mendapatkannya, prosedur, persyaratan, hingga estimasi waktu dan biaya pengurusan.
Ia menegaskan, pengurusan SLF bukan sekadar mengajukan dokumen dan kemudian sertifikat diterbitkan. Rumah sakit harus memastikan seluruh sarana dan prasarana berfungsi dengan baik.
“Misalnya liftnya tidak bagus, AC-nya tidak dingin atau tidak berfungsi, maka harus diperbaiki. Dokumen SLF tidak akan keluar sebelum sarana dan fasilitas di rumah sakit yang tidak berfungsi diperbaiki terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan langsung ke rumah sakit oleh petugas pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten bersama konsultan untuk melihat kondisi bangunan dan fasilitas yang ada.
“SLF ini juga akan diperbarui setiap lima tahun dengan melihat kembali kondisi rumah sakit, apakah prasarananya masih bagus dan memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumatera Utara, dr. Syaiful Sitompul, mengatakan rumah sakit pada dasarnya berkaitan erat dengan mutu pelayanan. Karena itu, pelayanan maupun sarana dan prasarana harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menurutnya, rumah sakit juga tidak terlepas dari aspek keamanan pasien dan manajemen risiko. Pengelola rumah sakit setidaknya harus memperhatikan dua aspek utama, yakni pelayanan dan infrastruktur pendukung.
“Untuk mendukung pelayanan, dibutuhkan bangunan atau infrastruktur yang laik. Maka itulah kami mengundang kawan-kawan dari rumah sakit dan sarjana teknik untuk mengulas soal SLF ini, agar memahami tujuannya dan akibatnya jika tidak diurus,” kata Syaiful.
Dalam workshop tersebut, lanjutnya, juga dibahas mengenai standar kebersihan ruangan pasien, termasuk upaya mengurangi risiko penularan virus dan bakteri.
“Jika rumah sakit bekerja sesuai standar, terutama tenaga medis yang bekerja melindungi dirinya dari transmisi mikrobiologi atau kuman, maka salah satu tujuannya adalah menurunkan penggunaan antibiotik,” imbuhnya.
Syaiful menegaskan, keberadaan SLF juga menjadi salah satu dokumen penting dalam proses perpanjangan izin operasional rumah sakit serta persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika tidak ada SLF, izin operasional tidak diperpanjang, sehingga rumah sakit tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Yerni Mariani Sitompul, Dr. Ir. Ahmad D. Nasution, Ir. M.P. Agung Handana, Zulfahli, MT, serta Adri Wibowo Nugroho sebagai pemandu. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















