• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 30 Juni 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

by Redaksi
1:03 PM, 25 Mei 2022
in Headline, Nasional
0 0
Permendagri 73/2022: Pencatatan Nama pada KTP Minimal Dua Kata

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (Sumber: Kemendagri.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan atau kartu tanda penduduk (KTP) dan lainnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” papar Dirjen Zudan di Jakarta, dilansir dari laman Kemendagri.go.id, Senin (23/5/2022) kemarin.

Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga:

Dalam Dua Pekan, Polsek Patumbak Ringkus 12 Pelaku Kejahatan

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun ASN Cair Awal Juli

Sedang Duduk-duduk Di Teras Rumah, Warga Deliserdang Diduga Jadi Korban Penembakan

Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata,” jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan  masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. (SC03)

Tags: e-KTPKartu Tanda PendudukKementerian Dalam Negeri RIPencatatan Nama Minimal Dua Kata
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2021.

Next Post

Wakil Bupati Tepungtawari 156 Jamaah Calon Haji Kabupaten Asahan

Related Posts

Pemko Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Pemula
Medan

Pemko Medan Jemput Bola Lakukan Perekaman KTP-el Bagi Pemula

3:35 PM, 24 Februari 2022
PPKM Level 3 Libur Nataru, Mal dan Bioskop Diperbolehkan Buka
Headline

PPKM Level 3 Libur Nataru, Mal dan Bioskop Diperbolehkan Buka

10:24 PM, 23 November 2021
Terbitkan Tiga Aturan PPKM, Mendagri: Pembatasan ini Memang tak Enak, Tapi Harus Dilakukan
Headline

Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Sejumlah Daerah Akibat Terinput Data-data Lama

8:23 PM, 4 September 2021
Nasional

Catat! Urus Layanan Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

12:44 PM, 29 Juli 2021
Bupati Asahan Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Secara Virtual
Asahan

Bupati Asahan Ikuti Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Secara Virtual

9:44 PM, 7 Juni 2021
Plh. Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Perekaman KTP-EL Jelang Pilkada Serentak 2020
Asahan

Plh. Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Perekaman KTP-EL Jelang Pilkada Serentak 2020

10:39 PM, 3 Desember 2020
Load More
Next Post
Wakil Bupati Tepungtawari 156 Jamaah Calon Haji Kabupaten Asahan

Wakil Bupati Tepungtawari 156 Jamaah Calon Haji Kabupaten Asahan

Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi Diamankan Polsek Percut Sei Tuan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Walau Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Sumut Tetap Kejar Vaksinasi Booster

Walau Kasus Covid-19 Melandai, Pemprov Sumut Tetap Kejar Vaksinasi Booster

8:20 PM, 29 Juni 2022

Dalam Dua Pekan, Polsek Patumbak Ringkus 12 Pelaku Kejahatan

8:12 PM, 29 Juni 2022
Kapolrestabes Medan Dampingi Kapoldasu Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Kapolrestabes Medan Dampingi Kapoldasu Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

7:55 PM, 29 Juni 2022
UMSU Wisuda 1.070 Lulusan, Perkuat Internasionalisasi

UMSU Wisuda 1.070 Lulusan, Perkuat Internasionalisasi

7:31 PM, 29 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist