Menu

Mode Gelap
Berkat Kejelian Personel, Sat Narkoba Polres Dairi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan Malam ini, Jokowi Buka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh PON XXI di Toba Dimulai, Bupati Toba Imbau Masyarakat Sapa Kontingen dengan Ramah MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital Unimed Dukung Fickleball Jadi Cabor Utama di PON dan Diminati Masyarakat Indonesia Pimpin Pengibaran 39 Bendera Kontingen PON XXI 2024, Pj Gubernur Sumut: Jadi Tuan Rumah yang Baik, Muliakan Tamu

Headline

Pergeseran Hari Libur Tidak Mengubah Substansi Maulid Nabi Muhammad SAW

badge-check


					Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar. (Sumber: Kemenag.go.id) Perbesar

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar. (Sumber: Kemenag.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Umat Islam hari ini memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiulawal 1443 H yang bertepatan dengan 19 Oktober 2021. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan, pergeseran hari libur ini tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad Saw. Apalagi, pergeseran hari libur ini bersifat sementara karena pertimbangan situasional untuk memitigasi risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Meski saat ini ada trend menurun secara signifikan, namun tetap masih perlu waspada.

“Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat,” tegas Fuad di Jakarta, dilansir dari laman Kemenag.go.id, Selasa (19/10/2021).

Fuad menjelaskan, terkait dengan perayaan hari besar keagamaan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober tentang pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi Covid-19.

“SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada,” lanjutnya.

Fuad menambahkan, jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan.

Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MTQ Nasional ke-30 di Samarinda Dimulai, Jokowi Apresiasi Penggunaan Teknologi Digital

9 September 2024 - 05:48

Banjir Rob Landa Kota Medan

8 September 2024 - 18:31

Resmikan Gedung RS Kemenkes Makassar, Jokowi: Kok Melebihi Hotel Bintang 5!

6 September 2024 - 23:37

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi, Skor 1-1

6 September 2024 - 09:15

Kesiapsiagaan Bencana Harus Jadi Budaya Seumur Hidup

5 September 2024 - 23:32

Trending di Nasional