oleh

Perangkat Daerah Pemko Medan Sinkronisasi Program dengan Visi Misi Kepala Daerah Terpilih

-Medan-184 Dilihat

Medan – Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai menyelaraskan program dan kegiatan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas dan H. Zakiyuddin Harahap.

Hal ini dibahas dalam Rapat Persiapan Sinkronisasi Visi Misi Kepala Daerah Terpilih yang digelar Rabu (12/2/2025) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan. Rapat dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benny Iskandar, didampingi Inspektur Sulaiman Harahap serta Asisten Administrasi Umum Ferry Ichsan. Seluruh pimpinan perangkat daerah, termasuk camat se-Kota Medan, turut hadir.

Dalam rapat tersebut, Benny Iskandar menyampaikan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dijadwalkan pada 20 Februari 2025. Setelah itu, pemerintah kota akan menetapkan program prioritas sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memahami dan menerjemahkan visi serta misi tersebut dalam program kerja masing-masing.

Visi dan Program Prioritas

Benny menjelaskan, visi kepala daerah terpilih adalah:
“Mewujudkan Medan Bertuah yang Inklusif, Maju, dan Berkelanjutan Melalui Semangat Transformasi Menuju Medan Satu Data.”

Visi ini didukung oleh misi yang mencakup: Membangun Medan yang Berbudaya, Energik, Ramah, Tertib, Unggul, Aman, dan Humanis.

Sejalan dengan visi dan misi tersebut, kepala daerah terpilih telah menyusun sepuluh program prioritas, yaitu:

1. Revitalisasi Pasar Tradisional

2. Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Kota

3. Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

4. Digitalisasi Pendidikan Berbasis Smart Class dan Metaverse

5. Pembangunan Pusat Kreativitas Anak Muda

6. Pengembangan Sistem Transportasi Publik Terintegrasi

7. Kampanye Edukasi Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang

8. Pengembangan Pariwisata Berbasis Ekowisata dan Budaya

9. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Layak di Daerah Kumuh

10. Pembangunan dan Rehabilitasi Infrastruktur Drainase Kota

 

Instruksi Presiden dan Efisiensi Anggaran

Dalam kesempatan itu, Benny juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah untuk menaati Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Efisiensi ini mencakup pengurangan hingga 50% pada anggaran perjalanan dinas, pembatasan belanja seremonial dan studi banding, pengurangan honorarium serta kegiatan tanpa output terukur.

Sebagai penutup, Benny menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil rapat ini demi kelancaran sinkronisasi program dengan visi misi kepala daerah terpilih. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *