Sumutcyber.com, Tapanuli Utara – Kejaksaan Negeri Tarutung masih dalam tahap penyidikan pada Dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Taput.
Hal ini dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2018 s/d TA. 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, SH., didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, SH ketika dikonfirmasi sumutcyber.com, Rabu (8/6/2022) mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan umum, penyidikan umum dilakukan sebelum ada penyidikan khusus.
Saat ini kami masih mengumpulkan bukti bukti dan telah memeriksa 20 saksi, untuk bisa menetapkan siapa tersangka. Karena, dalam penetapan tersangka, kita harus mempunyai minimal 2 alat bukti.
“Kejaksaan Negeri Taput masih memeriksa saksi saksi dari Pihak Dinas Kominfo dan pihak Penyedia barang,” ungkapnya.
Kita juga mempunyai Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kejagung. Pada hakikatnya semua pihak menginginkan kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Karena ini sebuah tanggung jawab kami kepada masyarakat.
Kendala kita saat ini masih menunggu hasil dari ahli. Karena mereka masih memeriksa titik titik pada pemasangan fiber. Pada tahun 2018 saja terpasang 61 titik, tahun 2019 sebanyak 54 titik, tahun 2020 sebanyak 53 titik dan tahun 2021 sebanyak 53 titik.
“Mudah mudahan bulan Juni ini hasilnya sudah nampak. Kami berharap dukungan dari masyarakat, agar kasus ini dapat kami ungkap sesuai fakta hukum” Kata Juleser Simaremare, SH.(SC- Santo Manalu)