Penyidik Kejatisu Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Batubara, Nilai Capai Rp43 M

Medan – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/8/2025).

Delapan tersangka yang ditahan masing-masing berinisial:

MRA selaku wakil direktur CV. CPN; RZ selaku wakil direktur CV. AS; AW selaku wakil direktur CV. BJ; RSL selaku wakil direktur CV. BRS; UP selaku wakil direktur CV. GP; AF selaku wakil direktur CV. EG; SSL selaku wakil direktur CV. NS dan TMR, PNS pada Dinas PUPR Batubara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka. Selanjutnya, delapan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 29 Agustus 2025.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan. Meski progres pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, pihak Dinas PUPR Batubara tetap membayarkan 100 persen anggaran.

“Perbuatan para tersangka diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam perhitungan ahli. Nilai pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp43.741.113.887,04,” ujar Husairi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, delapan tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *