Pengutipan Parkir di Komplek Asia Mega Mas Disarankan Gunakan e-Parking

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik sarankan pengutipan parkir di perumahan Komplek Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Denai menggunakan e-Parking.

Dengan begitu, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dari kawasan Asia Mega Mas dapat dimaksimalkan.

“Kita tidak begitu mempersoalkan siapa yang mengelola parkir. Asalkan retribusi yang dikutip benar benar masuk PAD,” tegas Haris Kelana Damanik usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi IV Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (14/03/2023).

Bahkan pada saat RDP yang dipimpin Haris Kelana Damanik didampingi Edwin Sugesti Nasution dan Hendra DS membahas konflik parkir antara pengelola perumahan dan Dishub Medan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang menghadirkan pihak pengelola Perumahan Asia Mega Mas diwakili Zulchairi dan Andriani Zafar. Sedangkan pihak Dishub Kota Medan yang diwakili M Zein dan Agha, mewakili DPMTSP Rizki, mewakili Kelurahan Budi Ankai dan perwakilan OPD lainnya.

Disampaikan Haris, sebaiknya antara pengelola perumahan asia mega mas dan Dishuh supapa duduk bersama. Menurut Haris, alangkah baiknya pengelola perumahan dilibatkan untuk kelola parkir di komplek mereka yang sebelumnya selaku pengelola.

Sebagaimana diketahui, konflik pengelolaan parkir ini sudah lama berlangsung. Sebelumnya, yang mengelola parkir pihak pengelola perumahan dan membayar pajak ke Badan Pendapatan Kota Medan.Tapi, sejak berpindah ke Dishub Medan masalah ini menjadi rumit, karena pihak Dishub Medan tidak melibatkan pengelola perumahan.

Sementara itu anggota Komisi IV lainnya Hendra DS mengatakan, baiknya Dishub melibatkan pengelola perumahan untuk turut mengelola parkir. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Sebab, mau siapapun yang mengelola parkir sama-sama memberikan PAD Kota Medan.

Sementara itu, M Zein Lubis selaku Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menyampaikan, bahwa pihak pengembang Komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang ke kami untuk mengelola parkir.

Sementara itu Zuchairi selaku pengelola perumahan Komplek Asia Mega Mas menyampaikan pihak Dishub Medan telah memelintir surat Sekda pada poin 3.

“Kami tidak pernah menolak peralihan antara dan Dishub. Surat tersebut ditolak karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik Pemko. Dalam surat yang kami sampaikan sudah jelas pada poin lima kami membayar pajak,” kata Zuchairi. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *