Sumutcyber.com, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan Kampung Narkoba dan markas judi tembak ikan di Bantaran Sungai Belawan, tepatnya di Jalan Tirtanadi, Gang Musholla, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (7/1/2024) sore.
Dalam penggerebakan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 2 orang pengguna Narkoba jenis sabu-sabu. Kedua orang yang diamankan itu masing-masing berinisial JA dan MA warga Kota Medan.
“Kita melakukan penggerebekan Kampung Narkoba dan markas judi di Sunggal ini menindaklanjuti keresahan masyarakat Medan tentang maraknya peredaran Narkoba,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Pihaknya dalam penggerebekan Kampung Narkoba tersebut mengamankan dua orang diduga sebagai pengguna Narkoba.
Satres Narkoba bersama masyarakat dan stakeholder terkait juga merubuhkan pondok-pondok liar di seputaran bantaran sungai, yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian dan menggunakan narkotika jenis sabu. (SC06)