Sumutcyber.com, Medan – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440.443/1086/DINKES/1/2022 yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dalam hal upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk dengan munculnya satu Varian of Concern (VoC) atau varian Omicron (B.1.1.529).
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah MM mengatakan surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sumut pada 18 Januari 2022. “SE itu dikeluarkan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk dengan munculnya satu varian Omicron (B.1.1.529),” kata Aris, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, varian Omicron berpotensi menular lebih cepat, dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko jika dibandingkan dengan varian lainnya.
“Dalam rangka antisipasi deteksi dini varian Omicron di Indonesia, maka perlu dilakukan penguatan langkah-langkah deteksi dini untuk skrinning kasus melalui pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.
Maksud SE ini untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.
Ia mengatakan ada beberapa daerah yang menjadi titik pintu masuk ke wilayah Sumut, diantaranya Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara, dan Sibolga. Diharapkan melakukan pengetatan di pintu masuk negara terkait pejalan luar negeri dan di perbatasan antar provinsi terkait pejalan kaki dalam negeri untuk mengantisipasi masuknya varian baru corona.
Selanjutnya kerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemeriksaan PCR bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri. Apabila ditemukan hasil PCR positif pelaku perjalanan luar negeri) harus rujuk resimen ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS).
Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona. Setiap kasus probable dan konfirmasi Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan PCR dengan selang waktu 10 hari. Jika hasil pemeriksaan PCR positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan S-Gene Target Failure (SGTF) di laboratorium BTKL Medan.
“Apabila hasilnya positif dilanjutkan pemeriksaan WGS di laboratorium terdekat sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang jejaring laboratorium surveilans genomen virus SARs-CoV-2,” ujarnya.
Dinas kesehatan kabupaten/kota diminta melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Omicron. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan corona varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (SC03)