Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar

Sumutcyber.com, Pematangsiantar – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan 2 pria pada Sabtu (5/6/2021) karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kedua pria tersebut diamankan dilokasi berbeda, yakni IKH(27) warga Jalan Ade Irma diamankan di Jalan Dr.Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Sementara MIK(20) warga Karang Sari diamankan di Jalan Kartini Bawah, Kecamatan Siantar Barat sekira pukul 21.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan persnya kepada media, Senin (7/6/2021) mengatakan, kedua pria tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

IKH diamankan sesuai informasi sering menjual narkotika jenis sabu di alamat dimaksud, personil kemudian ke lokasi guna penyelidikan. Tiba di lokasi petugas petugas melihat pria dipinggir jalan dan melakukan penangkapan, petugas kemudian  menyuruh IKH untuk memperlihatkan narkoba miliknya dan IKH menunjukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.02 gr yang dibungkus uang Rp10.000, yang dipegang dengan tangan kanannya, lalu IKH  juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya.

Sementara  dari MIK, ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dng bruto 2.15 gr yang dibungkus 2  lembar kertas nasi, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana MIKO ditemukan 1 Hp Merk Nokia.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya keduanya bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rusdi. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *