• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Selasa, 31 Januari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Medan

Pemprov Sumut Segera Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

by Redaksi
10:15 AM, 20 Oktober 2022
in Medan
0 0

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumut Mahfullah saat memberikan keterangan terkait Lahan Bumi Perkemahan Sibolangit di Ruang Kerjanya, Kantor Satpol PP Provinsi Sumut, Jalan Kapten Muslim, No. 80, Medan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: Diskominfo Sumut)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share
Tegaskan Kepemilikan Sejak 1988 dan RTRW Kawasan Perkemahan

Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama seluruh unsur Forkopimda akan menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mahfullah P Daulay di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022). Menurutnya, Pemprov Sumut telah memberitahukan status kepemilikan lahan Bumper Sibolangit atas nama Pemprov dengan bukti dua buah sertifikat tanah terbitan tahun 1988.

“Pemprov Sumut sudah menerbitkan SK Gubernur tentang tim terpadu. Isinya kita akan mengembalikan fungsi dari Bumper Sibolangit, dimana sekarang banyak berdiri bangunan ilegal,” ujar Mahfullah dalam keterangan persnya.

Mahfullah menjelaskan, sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitan 1988 itu, penjelasannya yakni, Pramuka mendapatkan hak pakai untuk kepentingan bumi perkemahan. Namun karena sudah banyak bangunan ilegal berdiri, Kwarda Pramuka melaporkan kondisinya kepada Pemprov Sumut untuk melakukan penertiban.

Baca Juga:

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023, Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

Ijeck Ingatkan Formasu Malang Raya Manfaatkan Kesempatan Berorganisasi

Selamat! Medan Tuntungan Raih Kecamatan Terbaik Tingkat Sumut 2023

“Untuk itu, Pemprov Sumut membentuk Tim Terpadu dengan bertindak sebagai pengarah yaitu Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kajati, Ketua DPRD dan Bupati Deliserdang. Ketuanya adalah Sekdaprov Sumut,” ujarnya.

Sementara Satpol PP Sumut, kata Mahfullah, berperan sebagai Koordinator penertiban atau operasional. Dengan bantuan dari personel Polda Sumut, Kodam I/BB, Polrestabes Medan, Kajati Sumut serta unsur Pemerintah Kabupaten Deliserdang, termasuk camat dan kepala desa.

Adapun proses yang sudah berjalan saat ini adalah mengeluarkan dan menyampaikan surat pemberitahuan pertama, kepada seluruh pemilik bangunan yang ada di atas kahan Bumper Sibolangit yang berjumlah sekira 248 unit.

“Dari pemberian surat tersebut, sebagian besar bangunan tidak ditempati. Tetapi berupa bangunan mewah jenis vila dan sebagaimana. Dan terindikasi bangunan tersebut bukan milik masyarakat setempat. Dan kami sudah mengantongi nama-nama pemilik bangunan tersebut berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, baik itu camat ataupun Pemkab Deliserdang,” tambah Mahfullah.

Meskipun begitu, Mahfullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan masyarakat menempati lahan tersebut. Tetapi sebagian besar adalah warga dari luar, dengan indikasi saat surat pemberitahuan diberikan, pemiliknya tidak berada di tempat.

“Ini terindikasi bangunan tersebut kebanyakan dari (warga) luar. Kalau ini tidak kita tertibkan dari sekarang, berarti kita menghilangkan aset, yang nantinya anak cucu kita tidak bisa menikmati keberadaan Bumper Sibolangit tersebut, karena bangunan liar terus tumbuh,” sebut Mahfufullah.

Perintah Membongkar Secara Mandiri

Selanjutnya kata Mahfullah, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan yang kedua dengan pesan agar pemilik bangunan untuk segera membongkar bangunannya sendiri dalam tempo tujuh hari kedepan. Dapat diperpanjang masa pembongkaran jika pemilik sudah bersedia membongkar secara mandiri, dan akan dibantu.

“Jika ini tidak digubris, maka akan ada surat pemberitahuan ketiga yang isinya apabila tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, atau tidak memberitahukan kesediaan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa dan perobohan bangunan sesuai ketentuan,” tegas Mahfullah.

Dalam mengambil langkah tegas itu, kata Mahfullah, pihaknya telah menggelar rapat penguatan terkait perhitungan kekuatan pengamanan, dimana Satpol PP akan melakukan penertiban atas nama tim terpadu, bersama unsur TNI/Polri. “Tujuannya adalah agar saat penertiban dan pembogkaran nantinya tidak terjadi benturan secara fisik kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

Tindakan Hukum untuk Provokator dan Aktor Intelektual

Untuk kemungkinan lainnya, lanjut Kasatpol PP Sumut, pihaknya mengimbau kepada pihak yang mereka duga sebagai aktor intelektual tertentu, yang sudah terindentifikasi namanya, untuk tidak memprovokasi dan membodohi masyarakat.

“Dalihnya mengatakan bahwa lahan tersebut bisa diupayakan menjadi hak pakai masyarakat. Karena bukti otentik bahwa kepemilikan lahan tersebut adalah milik Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Kami juga mengendus ada pihak yang diprediksi akan mengumpulkan massa untuk menghalangi proses penertiban. Karena kami sudah melaporkan beberapa nama ke Kepolisian,” lanjut Mahfullah.

Untuk itu, Mahfullah mengingatkan, agar seluruh pihak memberikan dukungan, dan tidak membangun isu atau opini mengadu domba, seolah ada upaya penggusuran kepada rakyat di kawasan tersebut. Sebab pada dasarnya, lahan itu untuk digunakan bersama sebagai Bumi Perkemahan yang sejatinya untuk berkemah.

“Agar masyarakat, khususnya adik-adik pramuka bisa menikmati kembali suasana bumi perkemahan yang asri, yang memang milik negara, bukan milik pribadi yang mendirikan bangunan,” tegasnya.

Sedangkan untuk beberapa bangunan seperti rumah ibadah dan kantor pemerintah sebutnya, sudah mendapat izin dari Kwarda Pramuka Provinsi Sumatera Utara. Sehingga bangunan lain milik pribadi, seluruhnya akan ditertibkan.

“Ini juga sesuai regulasi Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang, itu untuk kepentingan Bumi Perkemahan. Dan sudah ada beberapa pemilik yang mengakui kesalahannya serta bersedia membogkar sendiri bangunannya di atas lahan Bumper Sibolangit,” pungkasnya sembari berharap Bumi Perkemahan Sibolangit kembali kepada fungsinya untuk kepentingan bersama, bukan milik perorangan. (SC02)

Tags: Bangunan Liar Sekitar Bumi Perkemahan SibolangitBangunan Liar Sekitar Bumper Sibolangit DitertibkanBumi Perkemahan SibolangitPemprov Sumut
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Korwil HKPI Medan akan Dikukuhkan Besok

Next Post

Polri Siapkan 182 Kendaraan Listrik Amankan KTT G20

Related Posts

Penertiban Bumper Sibolangit, Baskami Ginting: Jangan Abaikan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warga Setempat
Medan

Penertiban Bumper Sibolangit, Baskami Ginting: Jangan Abaikan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Warga Setempat

8:45 AM, 21 Januari 2023
Sumut

Pemprov Sumut Bayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Islamic Center

1:39 PM, 2 Januari 2023
Medan

Permudah Layani Masyarakat, Pemprov Sumut Rogoh Kocek Rp457 M Beli Lahan Medan Club

4:55 PM, 22 Desember 2022
Nasional

FGD di Jakarta, Pemprov Sumut Harapkan Tersusun Masukan Konkret Pelaksanaan PON

1:18 PM, 17 Desember 2022
Medan

Jelang HPN 2023, Pemprov Sumut dan PWI Bahas Demokrasi Pers

9:56 AM, 9 Desember 2022
Baskami Minta Proses Pembangunan Jalan Layang Medan-Berastagi Dipercepat
Medan

Ketua DPRD Sumut Desak Gubernur Tunda Pengusiran Warga Dari Bumper Sibolangit

10:49 AM, 16 November 2022
Load More
Next Post
Polri Siapkan 182 Kendaraan Listrik Amankan KTT G20

Polri Siapkan 182 Kendaraan Listrik Amankan KTT G20

Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan Cara Mengantisipasinya

Mobil Sudah Lama Terparkir? Kenali Flat Spot dan Cara Mengantisipasinya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Seleksi 2.527 CASN dan PPPK 2021 Pemko Medan Segera Dibuka

Rekrutmen CASN 2023 Akan Dibuka untuk Umum

2:21 PM, 31 Januari 2023
13 Pelajar Jadi Korban Kecelakaan Lakalantas di Lampung, Bus Mereka Tumpangi Lari

Emak-emak Gagalkan Aksi Penjambretan di Deliserdang

11:47 AM, 31 Januari 2023

Dana BOKB Sumut Rp493,7 Miliar di Tahun 2023, Ijeck Harap Prevalensi Stunting 18 Persen Tercapai

10:18 AM, 31 Januari 2023

Ijeck Ingatkan Formasu Malang Raya Manfaatkan Kesempatan Berorganisasi

9:31 AM, 31 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist