Pemko Medan Sosialisasikan Anti-Perundungan di SMPN 10

Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana menggelar sosialisasi anti-perundungan di UPT SMP Negeri 10 Medan, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh siswa, orang tua, dan guru. Kepala Dinas, Edliaty, diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, dan Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, mengajak seluruh peserta berkomitmen menolak segala bentuk perundungan, melindungi teman, serta menghargai perbedaan.

Torang menjelaskan, perundungan (bullying) adalah tindakan agresif yang disengaja, dilakukan berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Bentuknya bisa berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, hingga perundungan melalui media digital (cyberbullying).

“Mungkin bagi sebagian orang perundungan dianggap candaan, tetapi dampaknya sangat serius. Anak yang menjadi korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan enggan bersekolah atau bersosialisasi. Dalam jangka panjang, trauma itu bisa terbawa hingga dewasa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa semua pihak memiliki peran dalam mencegah perundungan. Anak-anak, katanya, perlu belajar saling menghormati, membantu teman yang kesulitan, dan berani berkata “stop” ketika melihat tindakan perundungan.

“Guru dan orang tua juga harus menjadi teladan, memberikan pengawasan, serta menegur pelaku dengan tepat agar mereka memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya,” pungkasnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *