Sumutcyber.com, Medan – Pemko Medan mengeluarkan surat edaran pengawasan larangan perdagangan daging anjing secara komersil untuk dikonsumsi.
Dalam edaran bernomor 440/4676 tanggal 22 April 2022, surat tersebut ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan, Emilia Lubis mengatakan, surat edaran itu bersifat imbauan agar tidak mengedarkan daging anjing.
“Itu imbauan ya, karena daging anjing sifatnya bukan dimakan, hewan peliharaan itu,” kata Emilia saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Emilia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan itu bukan untuk melarang orang memakan daging anjing. “Dalam surat imbauan walikota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, memakan daging anjing bisa beresiko terkena penyakit menular dari hewan.
“Kita tak bisa larang orang makan daging anjing. Tapi kita khawatir rabies, zoonosis, penyakit dari hewan ke manusia,” ucapnya.
Ia menceritakan, surat edaran tersebut lahir usai desakan salah satu aliansi yang merasa prihatin dengan maraknya peredaran daging anjing.
Sampai saat ini, Emilia menegaskan Pemko Medan belum menemukan adanya perdagangan daging anjing di pasar modern maupun tradisional.
“Belum ada kita temukan di pasar. Anjing ini hewan peliharaan, bukan konsumsi. Saya tekankan tidak bisa diperjualbelikan secara komersil,” tutupnya. (SC04)
Discussion about this post