Toba – Pemerintah Kabupaten Toba resmi membuka 563 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mencakup tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dalam rapat pengadaan PPPK yang berlangsung di Balai Data Kantor Bupati Toba pada Rabu (9/10/2024), Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba, Augus Sitorus, menyampaikan bahwa dari total formasi yang dibuka, 137 dialokasikan untuk tenaga pendidikan, 74 untuk tenaga kesehatan, dan 352 untuk tenaga teknis.
“Kami memperbanyak formasi tenaga teknis karena banyaknya keluhan dari masyarakat, terutama mereka yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang sudah 30 tahun namun belum mendapatkan kesempatan,” ujar Augus Sitorus di hadapan peserta rapat yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah.
Kriteria pelamar yang ditetapkan meliputi eks tenaga honorer Kategori II (K-II), Non-ASN yang terdaftar di database Non-ASN BKN dan masih aktif bekerja, serta tenaga Non-ASN yang telah aktif bekerja minimal dua tahun di seluruh OPD di Kabupaten Toba namun belum terdaftar di database.
Menurut Augus Sitorus, pembukaan formasi ini didasarkan pada kebutuhan jabatan di seluruh instansi di Kabupaten Toba, sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan analisis jabatan yang diperlukan.
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan indeks manajemen ASN serta profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, yang dinilai secara nasional oleh Kementerian PAN-RB dan BKN,” tambahnya.
Ia juga berharap agar informasi terkait penerimaan PPPK ini dapat disebarluaskan kepada seluruh tenaga honorer.
“Khusus bagi tenaga honorer K-II, ada sekitar 87 orang yang belum terangkat sejak berdirinya Kabupaten Toba. Oleh karena itu, penting untuk memastikan informasi ini sampai kepada seluruh honorer,” jelasnya.
Sekdakab juga menegaskan kepada panitia penerimaan PPPK yang telah ditetapkan melalui SK Bupati agar serius menjalankan tugasnya.
“Jangan coba-coba meminta uang, sedikit pun. Jika ada laporan, akan langsung berurusan dengan KPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Dicky Aspino Tampubolon, menjelaskan dasar hukum seleksi PPPK Tahun 2024, di antaranya Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN serta keputusan Menpan-RB Nomor 347, 348, dan 349.
“Tahun ini, melalui Kemenpan-RB, selain jabatan fungsional, jabatan pelaksana juga diikutsertakan. Ini merupakan perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, dan dengan adanya jabatan pelaksana, jumlah formasi yang dibuka pun semakin banyak,” tutur Dicky Aspino Tampubolon.
Tahun 2024 ini, Kabupaten Toba fokus pada pengadaan ASN melalui PPPK. (SC-JT)