Pemkab Langkat Gelar Penandatangan MoU Pemanfaatan KIA Alda Kita dan Layak Pandu

Sumutcyber.com, Langkat–  Plt.Bupati Langkat Syah Afandin SH diwakili Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat melakukan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA), Inovasi Pelayanan Anak Lahir Dapat KK, KIA dan Akta (Alda Kita) dan Layanan Akta Kematian Penduduk Meninggal Dunia (Layak Pandu) bersama Dinas Catatan Sipil Pemkab Langkat, beberapa rumah sakit, taman gerai permainan dan pengusaha kuliner di wilayah Kabupaten Langkat-Binjai, Rabu (27/4/2022) di Gedung LCC Pemkab Langkat.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin yang diwakili dan disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, H.Amril Amril SSos MAP.

Menurut Plt Bupati yang dibacakan Kepala Inspektorat, kegiatan MoU pemanfaatan KIA, Alda Kita dan inovasi Layak Pandu ini sangat penting dilakukan sebagai jaminan pemberian identitas status anak dan masyarakat. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas resmi bagi anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari.

Tujuan dari penerbitan KIA sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016  Tentang KIA adalah umtuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta dalam upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Selain itu, KIA merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik khususnya bagi anak yang digunakan sebagai pengenal serta memudahkan dalam mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Bacaan Lainnya

“Dan dalam rangka pemanfaatan KIA, saya menyambut baik inisiatif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat yang akan menjalin kerjasama dengan beberapa mitra, seperti usaha kuliner dan wahana bermain anak. Diantaranya, Sobat Bagoes Stabat juga dengan beberapa gerai kulinernya seperti Bebek Goreng Pawito (Stabat), Cabe Hijo (Tanjung Pura), Ayam Penyet Cindelaras (Hinai), Ikan Goreng H.Wito (Binjai),” ujar Amril.

Kerjama juga dilakukan kepada Trans Family Bakery (Stabat) sekaligus dengan 3 gerainya, serta Wahana Bermain dan tempat wisata Taman Wisata Lazy (Wampu) serta Happy Kids (Sei Lepan).

“Mudah-mudahan dengan terjalinnya kerjasama pemanfaatan KIA antara Disduk Catpil Kabupaten Langkat dengan beberapa mitra, dapat memberikan kemudahan dan keeinganan bagi anak dalam mendapatkan pelayanan pada Gerai Kuliner dan Wahana Bermain. Untuk itu saya juga mendorong Disdukcatpil Kabupaten Langkat untuk dapat menjalin kerjasama lagi dengan banyak mitra di
Kabupten Langkat dalam pemanfaatan KIA ini,” ujarnya.

Kepada pengusaha kuliner, pengusaha Wahana Bermain dan Wisata, Plt.Bupati Langkat juga menyampaikan rasa terimakasihnya yang dalam.

“Terimakasih atas partisipasi dan kerjasama anda dalam memberikan kemudahan layanan bagi anak-anak di Kabupaten Langkat. Juga akan dilakukan penandatanganan MoU pelayanan inofasi Alda Kita (Anak Lahir Dapat KK, KIA dan Akta) dan Layak Pandu (Layanan Akta Kematian Penduduk Meninggal Dunia) dalam rangka pembaruan kerjasama dengan RSUD Tanjung Pura dan RSU Delia,” ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, akan dilakukan penandatangan kerjasama baru dengan RSU Mahkota Bidadari.

“Saya menyambut baik inovasi layanan Alda Kita dan Layak Pandu ini di RSUD Tanjung Pura, RSU Delia dan RSU
Mahkota Bidadari dalam rangka kemudahan dan pendekatkan layanan administrasi kependudukan bagi pasien yang melahirkan bayi dan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Dengan layanan ini, lanjutnya, keluarga pasien akan mendapatkan dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga, KIA, Akta Lahir dan Akta Kematian.

“Dalam kesempatan ini saya juga memyampaikan kepada Disdukcatpil untuk terus berinovasi dalam rangka memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Langkat,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Dukcatpil Kabupaten Langkat, Faizal Rizal Matondang SSos MAP, juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada mitra-mitra kerja yang hadir sekaligus penandatangan kerjasama program tersebut.

Faizal menjelaskan bahwa program ini memiliki dasar hukum berupa UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Aadministrasi Kependudukan, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.(SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *