Dairi – Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi menandatangani Nota Kesepakatan tentang pengintensifan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), legalisasi aset, serta penelitian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rabu (4/3/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama Kepala Kantor Pertanahan Dairi, Daud Wijaya Sitorus, di ruang rapat Bupati Dairi. Kegiatan ini turut disaksikan Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Kantor Pertanahan Dairi.
Dalam sambutannya, Vickner Sinaga menegaskan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan PAD, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada keuangan daerah.
“Kami yakin kolaborasi yang erat antara Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target peningkatan PAD,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi, akses administrasi, serta pelayanan BPHTB dan PBB-P2 di Kabupaten Dairi. Selain itu, sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Jika satu pintu tertutup, kita bisa membuka pintu yang lain. Kita akan bekerja keras dan terus bergotong royong. Edukasi harus diberikan setiap saat terkait tupoksi. Kita harus memadukan birokrasi dengan entrepreneurship,” tegasnya.
Sementara itu, Daud Wijaya Sitorus menyampaikan bahwa nota kesepakatan serupa telah dilakukan pada 2024. Namun, pada penandatanganan kali ini terdapat pembaruan, termasuk penambahan aspek legalisasi aset tanah milik Pemkab Dairi.
Ia berharap, melalui pembaruan kesepakatan ini, komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi yang telah terjalin dapat semakin diperkuat demi meningkatkan PAD Kabupaten Dairi secara optimal. (SC-Romi)





































