Pemkab Asahan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tenaga Administrasi

Sumutcyber.com, Kisaran – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (23/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan H. John Hardi Nasution, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan diwakili oleh Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Ujang Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, beserta rombongan, dan para peserta ujian penyesuaian kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Berdasarkan peraturan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah. Disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara
bertahap.

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan H. John Hardi Nasution, menegaskan, setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian penyesuaian kenaikan pangkat merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.

Bacaan Lainnya

“Masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” tegas Hardi.

Syarat tersebut diantaranya:


1. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai ijazah yang diperoleh.


2. Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir.


3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, menjelaskan, penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 2 hari, pada tanggal 22 November 2021 ujian tertulis, dan tanggal 23 November 2021 ujian wawancara karya tulis bagi peserta yang memiliki ijazah strata-1 (S1) dan diploma-III (d-III) dari pukul 08.00 WIB s/d selesai.

“Tujuan dilaksanakannya ujian ini yaitu untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil bagi yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah,” tegas Nazaruddin. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *