Pemda Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman Sumut

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi saat mengikuti pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (17/12/2021).

Sumutcyber.com, Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengungkapkan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) di Sumut masih banyak dikeluhkan masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dari tahun ke tahun, selalu berada di peringkat atas.

Pada tahun 2021 misalnya, dari 143 laporan pengaduan masyarakat yang ditangani Ombudsman Sumut, 41,2 persen di antaranya terkait Pemda, atau berada di peringkat teratas. Sementara kepolisian berada di peringkat dua dengan 16 persen.

“Beberapa jenis pelayanan publik yang paling sering dilaporkan masyarakat ke Ombudsman adalah terkait dengan layanan pemerintah daerah dan layanan kepolisian. Dan yang paling menonjol adalah terkait dengan maladministrasi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, dan sebagainya,” kata Abyadi dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI dan Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (17/12/2021).

Namun menurut Abyadi, dari pengawasan yang dilakukan Ombudsman selama ini,
sudah mulai ada perbaikan atau peningkatan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Ini terlihat dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman Sumut sejak tahun 2016-2019. Dari 20 Pemda yang dinilai, tercatat 8 Pemda meraih Predikat Zona Hijau (kepatuhan tinggi).

“Meski sebetulnya, jumlah ini masih sangat jauh dari harapan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Abyadi, jumlah laporan terkait pungutan liar di unit-unit layanan publik, terutama di sektor pendidikan juga semakin berkurang.

“Dalam 3 tahun terakhir, laporan terkait pungli di sektor pendidikan semakin minim,” pungkansya.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya. (SC08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *