Sumutcyber.com, Kisaran – Pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Cikditiro Kel. Kisaran Baru Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan yang dikerjakan dengan nilai pagu Rp158.200.000 disoal. Pasalnya pekerjaan diduga asal jadi.
Hasil pantauan awak media sumutcyber.com, Selasa (4/12/2021) terlihat drainase lama tidak dibongkar alias memakai tembok drainase yang lama. Pekerjaan juga diperkirakan baru selesai 65 persen sementara batas kontrak kerja pada tanggal 16 Desember 2021.
Kabid Perkim, Apriadi NST ketika dikonfirmasi di kantor Dinas Perkim, Selasa (14/12/2021) sekira 13.55 Wib mengatakan, pekerjaan tersebut baru selesai sekitar 65%, jika nanti melewati batas waktu yang ditentukan sesuai kontrak kerja, maka akan didenda. Terkait tembok drainase yang lama harus dibongkar.
Dijelaskannya lagi, terlambatnya pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut dikarenkan para pedagang tidak mau bergeser dari lokasi kerja.
Sementara, Erwin Hasibuan selaku Lurah Kisaran Baru ketika dikonfirmasi, Selasa (14/12/21) sekira pukul di ruang kerjanya menjelaskan, ketika akan dimulai pekerjaan, kontraktor datang ke kantor kelurahan meminta agar menengahi kepada para pedagang untuk bergeser sementara hingga pembangunan selesai.
Namun, setelah disetujui para pedagang, untuk berjualan ke sebelah kiri ketika drainase sebelah kanan dikerjakan, tapi tidak juga dikerjakan hingga beberapa lama.
“Setelah itu, mereka datang lagi minta tolong agar para pedagang tidak berjualan di lokasi itu, jadi saya bermohon kepada pastor agar pedagang berjualan di depan gereja jalan H. Misbah dan hari minggu pedagang bersedia tidak berjualan hingga Kamis (16/12/21), jika belum selesai juga saya sudah tidak mau lagi memfasilitasi mereka,” imbuh Erwin. (SC-Denny)