Pembakar Pria di Langkat Masih Satu Keluarga, Dibakar karena Korban Diduga Kebal Sajam

Sumutcyber.com, Medan – Satuan Reskrim Polres Binjai bersama Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dan berencana dengan membakar korban hidup-hidup.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 8 orang pelaku. Adapun ke delapan tersangka yang diamankan yakni PS (55), ISS (42), FS (37). LS alias Ucok Kitik (26), ABS (33), SS (25), EAS (25) MAS (39).

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu, katanya, terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada 2 Desember.

“Pelaku ada 8 orang dan 1 keluarga. Ini pembunuhan yang sudah direncanakan,” jelas Kombes Tatan saat ekspos kasus, Rabu (8/12/2021) di Polda Sumut, Medan.

Kombes Tatan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36).

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

“Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut,” terang Kombes Tatan.

Karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Mereka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Disinggung soal status lahan, ia menjelaskan, lahan tersebut merupakan hutan produksi terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

“Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” pungkas Tatan.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, para tersangka nekat membakar korban karena diduga memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

“Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam (Sajam), maka dibakar,” sebut AKBP Ferio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *